DLHK NTB panggil perusahaan tambak udang pembuang limbah ke laut

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera memanggil perusahaan tambak udang yang membuang langsung limbah ke Pantai Ketapang Tampes, Kabupaten Lombok Utara.
“Kami segera panggil perusahaan tambak untuk kami periksa dokumen UKL-UPL,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK NTB Ahmadi di Mataram, Selasa.
Ahmadi mengatakan pemanggilan perusahaan tambak udang itu dilakukan pekan depan usai DLHK NTB menguji sampel limbah terlebih dulu.
Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen lingkungan yang wajib bagi usaha skala menengah yang berdampak terhadap lingkungan.
Dokumen itu berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif, serta menjadi syarat perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kalau perusahaan tidak bisa atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam UKL-UPL, kami tindak untuk beri peringatan,” ucap Ahmadi.
Lebih jauh, dia menyampaikan meski perusahaan tambak udang memiliki dokumen UKL-UPL, DLHK NTB tetap menerjunkan tim untuk melakukan uji sampel air limbah yang dibuang ke laut.
Adapun hasil uji sampel limbah tersebut bakal dibandingkan dengan baku mutu air limbah buangan meliputi batas maksimal kebutuhan oksigen kimiawi, residu tersuspensi, dan amonia terlarut.

Tinggalkan Balasan